oleh

28 Anggota DPRD NTB Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Uang Siluman Pokir

MATARAM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penyerahan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB 2025 terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengonfirmasi sudah memeriksa puluhan anggota DPRD NTB terkait dugaan fee hingga ratusan juta rupiah per orang.


Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menjelaskan bahwa penyelidikan ini masih berjalan dan hingga kini sudah ada 28 saksi yang diperiksa.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, tim penyidik pidana khusus telah memeriksa 28 orang saksi,” kata Efrien saat menerima pendemo, Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain memeriksa para legislator, penyidik juga telah memeriksa kepala BPKAD NTB Nursalim. Ia sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
Di tengah penyelidikan tersebut, Kajati NTB Wahyudi dikabar telah bertemu dengan pimpinan partai politik (Parpol). Namun Efrien membantah isu adanya pertemuan Kepala Kejati dengan pihak Parpol.

“Seluruh perkembangan pemeriksaan kami sampaikan secara rutin melalui media sosial resmi. Jadi publik bisa mengakses informasi secara terbuka,” ujarnya.

Ia mengakui ada sejumlah kendala, seperti keterbatasan jumlah penyidik dan kebutuhan data pendukung yang lebih akurat. Kendati demikian, Efrien memastikan hal itu tak akan mengurangi kualitas penanganan perkara.

“Semua langkah dilakukan cermat, proporsional, dan akuntabel,” tegasnya.

Di sisi lain, Komando Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) NTB kembali menggelar aksi jilid III menuntut Kejati NTB mempercepat proses hukum, pada, Jumat 22 Agustus 2025.

Massa aksi mendesak agar kasus ini segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan tersangka terhadap anggota dewan yang terlibat, termasuk yang sudah mengembalikan uang.

KOMPAK juga mendesak Kejati NTB memanggil dan memeriksa Gubernur NTB yang mereka duga sebagai aktor intelektual di balik kasus ini.

“Kasus korupsi berjamaah dana pokir DPRD NTB ini bukan rahasia publik lagi, tapi sampai jilid ketiga statusnya masih penyelidikan,” kata Koordinator Aksi KOMPAK NTB, Arif Kurniadin.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan adanya penerimaan uang senilai Rp 300 juta per anggota dewan, yang disebut sebagai fee sekitar 15 persen dari anggaran Rp 2 miliar untuk masing-masing anggota DPRD NTB.

Uang itu diduga berasal dari pengelolaan pokir. Dalam proses penyelidikan, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang ke Kejati NTB. Uang tersebut kini telah diamankan oleh kejaksaan sebagai titipan dari para anggota dewan.