SUMBAWA BARAT – Polres Kabupaten Sumbawa Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik pada, Jumat, 15 Agustus 2025. Upacara PTDH yang sekaligus dirangkaikan pemberian penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi itu dipimpin langsung oleh Kapolres KSB, AKBP Zulkarnain.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh Waka Polres, para pejabat utama, Kapolsek, Kasat, Kasi, perwira, serta sekitar 90 personel Polres Sumbawa Barat. Dalam amanatnya, Kapolres Zulkarnain menyampaikan, kegiatan upacara yang dilaksanakan ini memiliki dua makna penting yang saling melengkapi.
Di satu sisi, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk penegakan hukum dan disiplin bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Dan sisi lain, penghargaan diberikan kepada personel yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
“Setiap tindakan memiliki akibat. Pelanggaran berbuah sanksi, dan prestasi berbuah penghargaan. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian,” tandas Kapolres.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum pembinaan moral dan profesionalisme seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Sumbawa Barat. Menurut Kapolres, komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum harus ditegakkan. Dan salah satu caranya dengan memastikan setiap anggota taat terhadap setiap aturan. Baik itu aturan internal Polri maupun aturan umum yang berlaku di tengah masyarakat.
“Jadi kalau salah, anggota harus diberikan sanksi,” cetus Kapolres seraya mengungkap jika pelanggaran Kode Etik yang dilakukan personel terkena PTDH termasuk pelanggaran berat.
“Semoga ini dapat dijadikan sebagai contoh dan pengalaman pahit serta efek jera agar hal serupa tidak terulang kembali kepada personel Polres Sumbawa Barat dan seluruh jajaran Polsek. Semoga kita semua dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian pungkas Kapolres.