SUMBAWA BARAT – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sumbawa Barat, Adeni Muhadi Saputra, ST., memberikan klarifikasi terkait polemik penerbitan Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Adeni, penerbitan SKLT bukan merupakan kebijakan atau inisiatif dari pihak Kepolisian, melainkan permintaan langsung dari pihak perusahaan tambang, dalam hal ini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
“Penerbitan SKLT adalah permintaan dari perusahaan sebagai syarat awal bagi kendaraan berpelat nomor luar NTB yang ingin beroperasi di area tambang. Ini bukan kebijakan dari Satlantas Polres Sumbawa Barat,” jelas Adeni (5/8).
Ia menambahkan, SKLT justru mempermudah operasional perusahaan lokal penyedia transportasi yang selama ini menghadapi kendala administrasi agar tetap bisa menjalankan aktivitasnya di kawasan tambang Batu Hijau. Adeni menilai, informasi yang simpang siur terkait SKLT harus diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Verifikasi kepada pihak berwenang sangat penting agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang selama ini, menurutnya, sangat profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat.
“Jika ada keluhan atau dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan langsung ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti secara tepat,” tutupnya.