MATARAM – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviani (DN) dan istri eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Rabiatul Adawiyah (RA) mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.
Seharusnya, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020 itu diperiksa penyidik pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025.
Namun, tersangka melalui penasihat hukumnya telah bersurat ke Polresta Mataram untuk meminta penundaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Intinya pemeriksaan hari ini, pengacaranya meminta dipending karena kedua – duanya sedang sakit,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra, saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025.
Wilandra menjelaskan pihaknya menerima informasi bahwa tersangka RA sedang melakukan kemoterapi di rumah sakit. Sedangkan tersangka DN sedang berobat di luar daerah.
“Pengacaranya juga bersurat, bahwa tersangka dalam kondisi sakit. Nanti kita jadwalkan. Intinya sudah bersurat ke Polresta Mataram,” jelasnya.
Wilandra menambahkan bahwa tersangka RA sudah mengkonfirmasi untuk menghadiri panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Sedangkan tersangka DN akan dilakukan pemanggilan ulang dan direncanakan diperiksa pekan depan.
“Ibu Rabiatul Adawiyah sepakat hadir hari Sabtu ini. Kalau Ibu Novi karena berobatnya ke luar daerah sepertinya minta dijadwalkan ulang,” terangnya.
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Mereka adalah eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK).
Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K), Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Perkara keempat tersangka sudah rampung. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Namun, keempat tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Kasus pengadaan masker mencuat sejak pandemik COVID-19 bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.