SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas penambangan batu mangan yang diduga tidak berizin di wilayah Desa Rempeh, Kecamatan Seteluk.
Kegiatan tambang ini menjadi sorotan publik lantaran beroperasi tanpa izin resmi dan berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan pertanian serta Danau Lebo Taliwang.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat di pinggir jalan lintas Seloto–Rempeh. Selain mengganggu estetika dan potensi keselamatan jalan, tambang tersebut juga dinilai berisiko merusak lingkungan sekitar yang menjadi sumber penghidupan warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., yang dikonfirmasi, menjelaskan bahwa, pihaknya telah menurunkan tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) DLH KSB ke lokasi sehari setelah menerima aduan dari masyarakat.
“Kami sudah meninjau langsung ke lokasi. Petugas kami menemukan alat berat jenis ekskavator yang terparkir di area penambangan serta material batu mangan yang sudah dikemas dalam karung. Penambang kami arahkan untuksegera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain kegiatan yang diduga ilegal, tim DLH juga menemukan kerusakan pada kawasan perbukitan di sekitar lokasi tambang. Keberadaan alat berat memperkuat dugaan bahwa proses pengerukan dilakukan secara masif tanpa kajian lingkungan atau dokumen izin resmi.
DLH menegaskan bahwa seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus melalui prosedur perizinan yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, serta wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala usahanya.
“Kami menghimbau semua pelaku usaha untuk taat aturan dan tidak memulai kegiatan apapun sebelum memperoleh dokumen lingkungan dan izin resmi. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Aku Nur Rahmadin.
Sejumlah warga yang melintasi lokasi penambangan mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain mencemaskan dampak kerusakan lingkungan, mereka khawatir tambang itu akan mengganggu sistem irigasi pertanian dan mencemari Danau Lebo Taliwang – yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah melalui DLH Sumbawa Barat memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap setiap kegiatan pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, demi melindungi kelestarian lingkungan serta hak hidup masyarakat.