MATARAM – Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) merasa dirugikan dengan terseret dalam kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025.
“Tentu sebagai manusia yang biasa, yang punya keluarga karena saya tidak berdiri sendiri, saya punya pimpinan, kita merasa (dirugikan) ya,” kata IJU kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Kamis, 24 Juli 2025.
Terlebih posisinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB, yang kini menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia merasa perlu menjaga nama baik personal dan partainya.
Karena itu, IJU mengaku berpeluang akan melapor balik pelapor yang menyeretnya di persoalan dana pokok pikiran tersebut.
“Ada kemungkinan melapor balik? Nanti kita lihat proses hukum ini,” ucapnya.
Namun sebelumnya, ia akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini di Kejati NTB. Yang jelas, tegas IJU, kasus ini kental dengan nuansa politik.
“Artinya tuduhan kepada saya ini sangat kental nuansa politik. Ini salah kamar. Saya ini anggota baru, yang tidak membahas APBD dituduh mengelola APBD,” bebernya.
Dalam kasus ini, IJU belum berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda. Menyusul masih sibuk dengan urusan partai.
“Dua Minggu ini bolak balik ke Jakarta karena ada urusan partai,” tambahnya.
IJU mengaku, tidak mengetahui persoalan dana Pokir tahun 2025.
“Saya jelaskan kepada pemeriksa bahwa saya ini Anggota DPRD baru yang dilantik bulan September 2024. Sedangkan APBD 2025 ini bulan Agustus 2024, satu bulan sebelum pelantikan saya,” katanya.
Penyelidik melontarkan 18 pertanyaan kepada politisi Partai Demokrat ini. Isinya, berkaitan dengan pengelolaan pokir tahun 2025. IJU pun mengaku tak mengetahui pembahasan dana pokok pikiran tersebut.
“Saya belum dilantik. Tentu saya sampaikan apa adanya,” jelasnya.
IJU juga menipis bahwa ia bersama sejumlah anggota DPRD baru lainnya mengatur pembagian duit masih-masing ratusan juta. Menurutnya, kewenangan tersebut bukanlah wewenang anggota. Melainkan otoritas pimpinan dewan. Dalam hal ini adalah Baiq Isvie Rupaeda.
“Mestinya pimpinan (Ketua DPRD) yang tahu soal ini. Karena saya juga seperti yang saya bilang tadi, saya dilantik setelah pembahasan APBD. Tentu saya tidak mengetahui,” kelitnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan anggota dewan tersebut.
“Iya, benar. Pidsus kami memintai klarifikasi anggota DPRD NTB hari berkaitan dengan dugaan korupsi Pokir tahun 2025,” singkatnya.