oleh

H.M Saleh Umar Tegaskan Ibu Kota PPS Tetap Pada Komitmen Awal

JAKARTA – Ketua Forum Komunikasi Daerah Perjuangan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda) NTB sekaligus tokoh perintis utama pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), H.M. Saleh Umar, secara tegas menanggapi polemik yang berkembang soal lokasi Ibu Kota PPS. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons langsung terhadap pertanyaan dari kegelisahan Prof. Dr. M. Din Syamsuddin.

“Itu jawaban saya soal Ibu Kota PPS dan sudah saya sampaikan langsung kepada Prof. Din Syamsuddin pada tanggal 1 Mei 2025. Saya terlibat langsung bersama tokoh-tokoh pengurus KP3S Jakarta dan KP3S Mataram, serta para pemangku jabatan setempat, dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait lokasi Ibu Kota PPS,” tegas H.M. Saleh Umar, dikutip dari Sengo Samawa KMC Group, Kamis (29/5/25).

Menurutnya, penetapan Ibu Kota PPS berada di Kabupaten Sumbawa bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari serangkaian diskusi panjang dan pertimbangan yang cukup rumit karena seluruh lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa saat itu sama-sama menginginkan wilayahnya menjadi pusat pemerintahan PPS.

“Keputusan itu diambil melalui beberapa kali diskusi serius lintas tokoh dan wilayah. Kami mempertimbangkan banyak aspek strategis, historis, geografis, dan kesiapan infrastruktur. Maka ditetapkanlah Kabupaten Sumbawa sebagai Ibu Kota PPS, dan sampai sekarang belum ada keputusan resmi yang mengubah itu,” ungkapnya.

H.M. Saleh Umar juga menyoroti bahwa isu baru yang menyebutkan lokasi ibu kota akan dipindahkan ke Kota Bima hanyalah gagasan sepihak dari oknum tertentu, yang baru muncul dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, informasi semacam ini lebih bersifat provokatif dan berpotensi memecah belah masyarakat Samawa dan Mbojo.

“Dengan penjelasan saya ini, diharapkan masalah ibu kota PPS sudah dianggap selesai dibahas dan tidak perlu lagi ditanggapi serius. Berbagai berita di media sosial atau media online yang terus memuat seolah-olah ibu kota berada di tempat lain, tidak berdasar dan sebaiknya diabaikan saja,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan pembentukan PPS akan terus dilanjutkan dengan langkah strategis mempersiapkan dokumen lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kita harus fokus menyambut momentum pencabutan moratorium. Dokumen PPS harus lengkap dan siap untuk bersaing dengan 360 CDOB lainnya. Jangan sampai kita terganggu oleh isu-isu yang justru memecah konsentrasi dan merusak persatuan,” pungkasnya.