SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melimpahkan penanganan kasus Gas LPG oplosan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (18/3/2025).
Pelimpahan penanganan perkara ke JPU tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor B- 279/ N.2.16/ Eku.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberitahuan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut sudah lengkap.
“Penyidikan terhadap kasus oplosan LPG di KSB sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri KSB Titin Herawati Utara Rabu (19/3/2025).
Pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) dengan menyerahkan tersangka RL beserta barang bukti dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah Kasi Humas Polres KSB AKP Zainal Abidin, membenarkan pelimpahan kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Kasus pengoplosan Gas LPG dari tabung 3 kilogram yang bersubsidi dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram melibatkan tersangka RL.
Penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dilakukan sejak Januari 2025.
RL (40) warga Desa Sapugara Bree digerebek berikut barang bukti ratusan buah tabung gas LPG 3 kilogram dan ukuran 12 kilogram.
Tersangka menggunakan modus menyuntik dan memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram menggunakan alat selang beserta regulator kopling high pressure zeppelin tekanan tinggi.
Setelah gas LPG berhasil dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram kemudian disegel dan dijual di KSB dan Sumbawa seharga Rp 170.000 hingga Rp 200.000.
Tersangka mendapatkan gas Elpiji ukuran 3 kilogram dibeli dari Lombok Timur seharga Rp 21.000.
LPG 3 kilogram didapatkan dari Lombok Timur dan pengoplosan ini telah berlangsung sejak November 2024.