SUMBAWA BARAT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial ST (42 Tahun) di Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap Satresnarkoba atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
ST ditangkap Satresnarkoba bersama rekannya AD (22) yang lebih dulu ditangkap pada Senin, 11 Maret 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna menerangkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan AD, diketahui bahwa sabu tersebut milik seorang ibu rumah tangga ST.
Mendapat infotmasi itu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap ST di rumahnya dan melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal ST. Di rumah ST ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram.
“ST menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial SP, yang beralamat di Sumbawa Besar dan masih ada hubungan keluarga dengan ST,” kata Made melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 15 Maret 2025.
Atas perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan asal barang narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan di masyarakat,” terangnya.