oleh

Eks Bupati Lombok Barat, Zaini Arony Jadi Tersangka Kasus LCC

MATARAM – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan Lombok City Center (LCC), Senin, 24 Februari 2025.

“Baru saja hari ini, 24 Februari 2025 , kami Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan sebagai tersangka diikuti dengan penahanan terhadap Zaini Arony, mantan bupati Lombok Barat,” ujar penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri.

Penetapan mantan bupati Lombok Barat ini sebagai tersangka menyusul dua tersangka sebelumnya, mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Mantan Bupati Lombok Barat itu terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Zaini Arony akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Praya.

Sebelumnya, Zaini Arony pernah mangkir dua kali dari panggilan Kejati NTB. Kajati NTB, Enen Saribanon mengatakan, mangkirnya mantan bupati tersebut dari panggilan kejaksaan karena dalam kondisi sakit. (mj)