SUMBAWA BARAT – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Eksploitasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah laporan menyebutkan, IUP yang diterbitkan Kemen ESDM jutsru terlihat mangkrak alias tanpa aktifitas. Kondisi ini memicu spekulasi dugaan ilegal mining atau pencurian batuan mineral ke pasar bebas.
“Wah, itu pidana. Jika itu benar, bisa dilaporkan. Perusahaan pemilik IUP bertanggung jawab karena itu wilayah konsesi mereka,” kata Kepala Bidang ESDM NTB, Iwan Setiawan, kepada wartawan, Selasa (28/1) kemarin.
Iwan merespons laporan dugaan eksploitasi ilegal di area konsensi PT. Tambang Sukses Sakti (TSS) di Kecamatan Brang Rea. PT. Sumbawa Barat Mining (SBM) Seteluk, Taliwang dan PT. Sumbawa Barat Sejahtera Bersama (SSB) yang area konsesinya di Brang Rea dan Jereweh.
Iwan menegaskan, IUP Eksploitasi dan Eksplorasi menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Karena izin izin tersebut di tertibkan kementerian. PT.SS dan PT.SSB telah mengantongi IUP Eksplorasi. Sementara PT.SBM, sudah tahapan IUP operasi produksi.
“Iya, SBM memang sudah operasi produksi. Kalau soal mereka gak ada aktifitas sama sekali dilapangan, tetap perusahaan yang harus bertanggung jawab. Karena mereka tetap bayar pajak retribusi dari kegiatan mereka,” demikian, Iwan.
Presiden Direktur (Presedir) PT.TSS, H.Robert Nitiyudo Wachjo membenarkan perusahannya mengantongi IUP Eksplorasi. Ia memastikan progres kegiatan perusahaan tersebut sesuai perencanaan.
“Alhamdulillah yah, sudah mapping. Sudah berjalan. Habis Mapping baru di bor. Alhamdulillah gak ada masalah ya. SKCT semua ada, terimakasih atas dukungannya,” ujar, H.Robert, panggilan akrab Komisaris dan juga Presedir PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), Maluku Utara ini, kepada wartawan.
Sementara itu, Presedir PT.SBM, Soesanto Liem, yang berusaha dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan soal aktifitas operasi produksi yang dikantongi perusahaannya. Soesanto tercatat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT.SBM.
Sejumlah konsesi pertambangan di Sumbawa Barat dilanda sejumlah issue atau skandal dugaan mafia tambang. Dimana area konsensi dilaporkan sebagai kedok mengantongi perizinan belaka namun aktifitas resmi, nihil. Sementara eksploitasi terus berjalan yang diorganisir melalui penambang ilegal.
Penjualan atau pencurian batu batuan mineral di pasar gelap merugikan negara karena kehilangan pemasukan dari pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH). Apalagi proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang menjadi dasar perhitungan pemasukan negara.