SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Berpotensi mengembalikan dana hibah yang digunakan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, Senin 20 Januari 2024, mengatakan besaran dana tersebut dua kali lipat jika dibandingkan dengan anggaran yang digelontorkan oleh Pemda kepada Bawaslu yang nilainya Rp5,4 miliar.
KPU menerima dana hibah dalam dua tahap. Pada tahun 2023, Pemda mentransfer sebanyak Rp3,5 miliar dan tahun 2024 dikirim tambahan ke rekening KPU sebanyak Rp8 miliar.
“Anggaran yang diberikan itu ada yang terserap dan ada juga kegiatan yang tidak terlaksana. Dengan demikian, ada potensi pengembalian dana,” kata Herman.
Herman mengungkapkan potensi pengembalian dari hasil hitungan kasar terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana nilainya sebanyak Rp 2 miliar.
Beberapa kegiatan yang tidak sempat terlaksana, seperti rapat internal, Bimbingan Tehnis (Bimtek) hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Kenapa ini tidak terlaksana, jelas Herman, karena waktu yang tidak memungkinkan dengan irisan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga pemilihan.
“Alhamdulillah, proses Pilkada kita berjalan lancar dan sukses,” singkatnya.
Herman menjelaskan, mengenai anggaran hibah yang diberikan kepada KPU, secara kelembagaan akan melaporkan berapa yang digunakan dan berapa yang tersisa.
“Pada intinya, anggaran hibah ini akan kami laporkan pada April 2025 mendatang. Nanti, akan terlihat berapa yang tersisa dan berapa yang telah digunakan pada saat Pilkada,” tegas Herman.
Untuk diketahui, jika dibandingkan dengan dana hibah Pilkada sebelumnya, anggaranya mencapai Rp13,5 miliar.
“Meskipun terbilang sedikit dari tahun sebelumnya, namun pelaksanaan berjalan lancar,”demikian pungkasnya.