SUMBAWA BARAT – Kepolisian Resort Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan bahwa ada 57 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terungkap sepanjang penanganan tahun 2024.
“Jumlah tersangka kasus narkoba tahun 2024 sebanyak 57 orang,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU I Made Mas Mahayuna dalam konferensi pers, Jumat 27 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa puluhan tersangka kasus narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Dari 57 tersangka, Mahayuna menyampaikan ada 54 orang tersangka laki-laki dan 3 orang tersangka perempuan.
Dia melanjutkan, 57 tersangka narkoba ini terangkum dalam penanganan 43 kasus. Mahayuna mengatakan jumlah kasus tahun 2024 meningkat 30,30 Persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 33 kasus.
Untuk barang bukti, jelas dia, masih didominasi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari 43 kasus yang terungkap, Polres Sumbawa Barat menyita sedikitnya 507,87 Gram sabu-sabu, 649 butir tramadol dan 107,05 Gram ganja.
Lebih lanjut, kasat Resnarkoba menyatakan bahwa Polres KSB berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dia menegaskan bahwa komitmen pihaknya ini sejalan dengan misi Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selain mengungkap penanganan kasus narkoba, dalam giat konferensi pers tersebut Polres KSB turut menghadirkan sejumlah tersangka maupun barang bukti kasus narkoba.
Giat tersebut turut dirangkai dengan pemusnahan minuman beralkohol hasil sitaan bersama barang bukti 53 buah knalpot broong.