oleh

Dua Mahasiswa Bawa Sabu 2 Kg Ditangkap di Alas Sumbawa

SUMBAWA – Satres Narkoba Polres Sumbawa menggagalkan peredaran dua kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini. Koper berisi sabu tersebut dibawa dari Bandara Lombok untuk diedarkan di Pulau Sumbawa, setelah sebelumnya dikirim dari Aceh melalui jalur udara.

Kapolres Sumbawa, AKBP Nyoman Bagus Gede Junaedi, bersama Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/12/2024) kemarin.

“Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAS (21) dan FB (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Alas dan masih berstatus mahasiswa,” kata Junaedi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kedua pelaku ditangkap di rumah milik seorang warga berinisial J di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 00.45 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa koper yang berisi 2.041,79 gram sabu yang dibungkus dalam plastik teh, serta satu unit telepon genggam.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres. Mereka diberikan Rp 5 juta untuk mengambil paket di Bandara Lombok,” kata Junaedi.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan salah satu pelaku, mereka diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket narkotika itu di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, dan mengantarkannya ke Pulau Sumbawa.

“Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antarpulau, provinsi, atau bahkan jaringan nasional,” tambah Junaedi.

Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(SP-02)