oleh

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kos-Kosan Telaga Bertong, 7,17 Gram Sabu Disita

SUMBAWA BARAT – NA (25) warga Kecamatan Taliwang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.

Dia ditangkap pada, Rabu 4 Desember 2024 minggu lalu, di depan pintu kamar kost usai mengantar pesanan barang haram jenis sabu-sabu.

“Tersangka (NA) kami tangkap di seputaran Kelurahan Telaga Bertong sekitar pukul 22.35 Wita,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

Ia menerangkan, NA diringkus oleh Polisi di depan pintu kamar kostnya. Terlebih lagi, diduga tersangka baru pulang mengantar pesanan sabu kepada seseorang dan sepakat bertemu di pinggir jalan.

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di kamar kost tersangka. Diantaranya, 2 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah Handphhone, uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, perangkat alat hisap, timbangan elektrik, satu bundel plastik, satu buku tabungan, dan terakhir Sabu seberat 7,17 gram.

Berdasarkan penuturan NA, sambung Kasi Humas, dirinya mendapatkan barang haram tersebut di beli dari lelaki berinisial SB, warga Sumbawa Besar. Tersangka NA membeli seberat 7 gram seharga Rp.9.800.000,00. Namun, baru dibayar sebagian Rp. 1.500.000,00. Sisanya akan dilunasi saat sabu habis terjual.

Lebih jauh lagi, kata Iptu Zainal, dihadapan penyidik terungkap juga bahwa NA ini selain membeli Sabu, dia juga menerima titipan pesanan sabu dari SB seberat ± 8 gram untuk diberikan kepada seorang pembeli. Caranya, SB meminta NA meletakkan barang titipan itu di pinggir jalan atau diselipkan di tempat yang aman. Dibiarkan saja karena nanti ada orang yang akan pergi ambil. Merasa tidak mau rugi, NA mengambil sebagian sabu yang dititip oleh SB. Dengan demikian, Sabu milik NA melebihi dari yang dibeli.

“Hasil pemeriksaan sementara, NA diduga telah mengedar Sabu sebanyak 4 poket seharga Rp.400.000,00. Dirinya sengaja menyewa kamar kost untuk melancarkan aksi,” beber Iptu Zainal.

Terhadap NA, Polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti dengan melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00.