SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan penetapan tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana praktik mafia tanah pada Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, mengatakan, setelah melalui ekspose perkara oleh tim penyidik dan para jaksa telah menetapkan tersangka inisial SUD yang merupakan mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah.
“Ya benar kita sudah tetapkan di hari Senin kemarin,” katanya, Rabu 11 Desember 2024.
Dalam penyidikan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang dan telah mengumpulkan alat bukti lain yaitu berupa surat-surat diantaranya salinan warkah tanah sejumlah 13 sertifikat dan dokumen lainnya.
“Terhadap tersangka SUD tidak dilakukan penahanan dulu, dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” ungkap Titin.
Titin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat diperoleh fakta bahwa tersangka SUD telah memperoleh sejumlah tanah dari hasil praktik mafia tanah sebanyak 13 sertifikat dengan total luas tanah 174.530 meter persegi.
“Setelah dihitung melalui pendekatan NJOP dan harga tanah tahun 2024 sesuai peta wilayah jika dikonversikan dalam nilai uang maka setidaknya senilai Rp. 5.783.777.000,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari KSB. dengan Nomor: PRINT 02/ N.2.16/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.