SUMBAWA BARAT – Seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial MZ (40 Tahun), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa, 3 Desember 2024, sekira pukul 20.20. Wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Made Mas Mahayuna mengatakan, penangkapan MZ dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di TKP. Saat itu kita menemukan seorang laki-laki yang dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal,” kata IPTU Made Mas Mahayuna, Senin, 9 Desember 2024.
Saat petugas hendak mendekati, tersangka sempat mencoba melarikan diri. namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel, akhirnya tersangka berhasil diringkus.
“Dari penangkapan itu dapat kita amankan barang bukti 2 plastik poket yang berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 12,64 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Penangkapan terduga pengedar narkoba ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Mari kita jadikan narkoba sebagai musuh yang wajib kita perangi bersama,” pungkasnya.