SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tippilu) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten (Pilkada) KSB 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rizki Taufani yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KSB menerima langsung limpahan Tahap II tersangka inisial AM.
“Pada perkara ini, terdapat dugaan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan Netralitas ASN. Tersangkanya berinisial AM yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Kajari KSB Titin Herawati Utara, pada Rabu, 20 November 2024.
Titin mengatakan, tersangka AM diduga melakukan tindakan pelanggaran dengan membuat posko relawan pemenangan Paslon di rumahnya.
“Barang bukti yang diserahkan pada saat tahap II diantaranya alat peraga kampanye (APK) berbentuk spanduk dengan gambar foto pasangan salah satu calon yang awalnya terpasang di kanopi depan rumah, di depan balkon rumah lantai 2 dan di dalam rumah milik pribadi tersangka,” terangnya.
Dia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 71 ayat (1) Junto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke PN Sumbawa untuk disidangkan,” pungkasnya.