SUMBAWA BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat mengungkap hasil penelusuran oknum ASN yang menjadikan rumahnya menjadi posko pemenangan Paslon Pilkada.
“Kasus dugaan netralitas oknum ASN di Taliwang sudah kami bahas pembahasan 1 sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) setelah itu dilanjutkan dengan memanggil atau meminta keterangan para pihak yang diduga terkait dengan temuan tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB Karyadi saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Karyadi menjelaskan, oknum ASN tersebut diusut mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana Pemilu.
“Pembahasan pertama sudah kami lakukan, laporan hasil pengawasan dari temuan Panwascam sudah kami plenokan. Kasus ini sudah kami registrasi dan akan naik ke pusat sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Karyadi menjelaskan, pihaknya sudah mengambil keterangan berbagai pihak, termasuk terlapor dalam kasus ini. Selanjutnya ke pembahasan kedua untuk membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan awal.
“Apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak dengan didukung minimal 2 alat bukti, norma pasal pemilihan dan netralitas ASN yang harus mengikat satu sama lain dengan bukti bukti yang ada dalam laporan hasil pengawasan – pengawas kami di Kecamatan Taliwang,” Jelasnya.
“Terkait pelanggaran peraturan undangan lainnya, netralitas ASN, kami akan teruskan ke BKN, disertai dengan fakta peristiwa dan bukti dalam LHP, atau Laporan Hasil Pengawasan agar diproses,” demikian pungkas Karyadi.