oleh

Laporan Dugaan Pelanggaran Aheruddin di Bawaslu Dihentikan, Tidak Terbukti Melanggar

SUMBAWA BARAT – Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan atas Dr. Aheruddin, SE., ME., calon Wakil Bupati Sumbawa Barat nomor urut empat, resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB).

Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Hal ini tertuang dalam pemberitahuan resmi mengenai status laporan yang telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sumbawa Barat, Khaeruddin, ST, pada tanggal 23 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, SE, membenarkan status laporan tersebut.

“Iya, benar (tidak ditindaklanjuti, red), karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” jelas Karyadi pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sebelumnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu KSB telah melakukan proses penanganan dengan meminta klarifikasi dari beberapa pihak dan mengkaji bukti-bukti yang disampaikan. Setelah melalui penelaahan menyeluruh, Bawaslu memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak terbukti.

Karyadi menjelaskan bahwa keputusan penghentian laporan ini diambil setelah pleno Bawaslu Sumbawa Barat yang mempertimbangkan berbagai aspek. Pleno dilakukan melalui kajian dugaan pelanggaran, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan.

“Iya, berdasarkan hasil pleno dan mempertimbangkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan bukti yang ada, laporan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilihan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dr. Aheruddin, calon Wakil Bupati dari pasangan nomor urut empat, dilaporkan ke Bawaslu KSB atas dugaan pelanggaran pemilihan. Laporan tersebut berkaitan dengan posisinya yang masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat.