oleh

2 Pengedar Sabu di Sumbawa Barat Ditangkap

 

SUMBAWA BARAT – Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taliwang, Sabtu (3/8/2024).

Dari pengungkapan itu ditangkap terduga pelaku masing-masing berinisial ML (30 Tahun) dan BK (30 tahun) di rumahnya masing-masing di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dilaporkan bahwa kerap adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang.

“Sesuai informasi yang kami peroleh, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan juga barang bukti,” jelas Zainal.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa

1 (Satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, 1 (Satu) buah Hand Phone androit merk Vivo, uang tunai Rp.2.400.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Ribu) serta 12 poket kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,1 gram dari ML. Saat diinterogasi, pelaku ML mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BK.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan BK di sebuah rumah yang beralamat di kelurahan Bugis, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, satu buah Hand Phone androit merk I phone, uang tunai Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah), Dua buku rekening tabungan dan 10 poket ukuran sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan 15,7 gram” katanya.

Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.