oleh

Bawaslu Ingatkan Musyafirin Mundur Jadi Bupati

SUMBAWA BARAT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa Barat, mengingatkan, H.W.Musyafirin, Bupati Sumbawa Barat segera memproses pengunduran dirinya sebagai kepala daerah.

“Dengan mengumumkan mencalonkan diri jadi Wakil Gubernur NTB, artinya Bupati Sumbawa Barat itu mencalonkan diri di daerah lain. Sesuai aturan pemilu, Bupati harus mengundurkan diri,” kata, Ketua Bawaslu setempat, Khaeruddin, SE, dikonfirmasi wartawan, hari ini, Rabu (7/8).

Pernyataan, Khaeruddin ini menegaskan kembali mekanisme yang harus segera ditempuh kepala daerah jika mencalonkan diri di wilayah lain. Sesuai Peraturan KPU No 8 Tahun 2024,  menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri di daerah lain setelah ditetapkan sebagai calon.

Selain Bupati yang harus mundur Bawaslu juga mengingatkan agar Sekretaris Daerah (Sekda), Amar Nurmansyah, juga harus mundur dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ingin mendaftar jadi calon Bupati Sumbawa Barat.

Sementara Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Saifuddin, ST disyaratkan hanya mengajukan cuti kampanye jika ingin mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini.

“Wabup tidak perlu mundur, hanya cuti kampanye saja. Setelah cuti kampanye selesai, ia bisa menjalankan tugas sebagai Bupati hingga masa bhakti jabatannya selesai,” imbuh, Khaeruddin lagi.

Praktisi media dan analis politik, Andy Saputra menilai pengunduran diri Bupati karena Musyafirin mencalonkan diri di daerah lain. Apalagi, ia telah menjabat dua periode dijabatan yang sama di daerah yang sama.

Penegasan Bawaslu ini menurut Andy, merupakan langkah tepat. Mantan ketua Forum Kewaspadaan Dini (FKDM) Sumbawa Barat dua periode tersebut, mengingatkan kembali bahwa Bawaslu sebagai protokol kontrol pelaksanaan pemilu sudah melaksanakan tugasnya dengan benar.

“Taat azas dan taat aturan itu mesti selalu digaungkan. Meski tahapan pendaftaran dan penetapan calon tetap belum diumumkan KPUD, tapi etika jabatan dalam alam demokrasi harus dijaga dan ditegakkan. Jadi, agar fair play, jujur dan terhindar dari politisasi jabatan yang memicu instabilitas politik,” ujarnya.

Dinamika politik di Sumbawa Barat, akan terus berkembang dinamis seiring dengan tahapan Pemilukada yang mulai dekat.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sumbawa Barat Dr. H. W.Musyafirin maju sebagai wakil Gubernur NTB mendampingi Dr. HJ. Rohmi Jalilah Sebagai Calon Gubernur NTB. Sementara Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin ST, M.M.Inov maju sebagai calon Bupati Sumbawa Barat berpasangan dengan Dr. Aherudin Sidiq SE,.ME.