oleh

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu, Diduga Syarat Masuk Subkon PT AMNT

SUMBAWA BARAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat, menyelidiki sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Polisi sebelumnya menyita sejumlah SIM Palsu dari sejumlah karyawan perusahaan subkontraktor (Subkon) tambang di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) .

Polisi memperoleh barang bukti SIM palsu dari sejumlah karyawan PT AMNT selama Operasi Patuh Rinjani 2024 di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat Iptu Dany Agung P mengungkapkan, penyelidikan itu menyoroti SIM palsu yang memiliki kode Satpas Halmahera Selatan, namun peberbitnya di wilayah Polda NTB.

Temuan ini, sambung Iptu Dany, menunjukkan adanya keterlibatan sindikat terorganisir yang mengoperasikan pembuatan dan distribusi SIM palsu di daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Benar, saat ini kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat masih selidiki dan mencari tahu sindikat pembuatan SIM B II palsu yang beredar di Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Dany dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Juli 2024.

Sebut Orang Polda NTB

Dari temuan SIM palsu itu, anggota Satlantas lantas memeriksa dan meminta keterangan salah satu pengendara.

Pengguna tersebut mengaku bahwa ia hanya perlu mengirimkan foto, tanda tangan, dan KTP kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda NTB berinisial P. Dengan cara ini, penerbitan SIM palsu pun berhasil melalui proses ilegal.

Selain menemukan bukti SIM palsu, polisi mendapat kabar mengejutkan lainnya. Pengendara rata rata mengaku mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk mendapat SIM.

“Korban dari sindikat ini lebih dari lima orang, masing-masing membayar Rp5 hingga Rp6 juta rupiah per orang untuk mendapatkan SIM B II tersebut,” ungkap Iptu Dany.

Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat menyebut, penyelidikan itu akan terus berlanjut hingga seluruh anggota sindikat berhasil teridentifikasi kemudian tertangkap.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan kejujuran dalam proses penerbitan dokumen resmi seperti SIM,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iptu Dany juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dan mudah percaya dengan jalan pintas dari oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan pihak Kepolisian.

“Saya pastikan untuk memperoleh SIM harus melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Temuan Pekerja Subkon PT AMNT

Temuan ini mengindikasikan kemungkinan masih banyak penggunaan SIM B2 Umum palsu sebagai persyaratan masuk kerja di PT Amman atau mitra bisnis lainnya, seperti Subkon.

“Setiap cetakan asli memiliki hologram yang sangat sulit tertiru, sehingga petugas kami dapat mengenali keaslian SIM tersebut,” ujarnya.

Dengan temuan ini, Iptu Dany menyarankan semua perusahaan di Maluk untuk mengecek kembali keaslian SIM B2 Umum karyawannya. la mengindikasikan, hanya sebagian kecil yang terjaring razia. Beberapa di antaranya adalah kendaraan operasional bertuliskan PT PJM, PT PMT, PT KBR, dan PT SIE.

Identifikasi polisi, stiker atau wrapping yang mengubah cat dasar kendaraan dapat mengakibatkan perbedaan fisik warna kendaraan dengan yang tercantum dalam STNK. Selain itu, hampir seratus kendaraan roda empat dan roda dua terjaring razia hanya dalam waktu sekitar satu jam lebih.

“Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang kurang patuh terhadap aturan berlalu lintas. Kami berharap dengan adanya razia ini, masyarakat semakin paham bahwa berkendara itu ada aturannya, tidak semaunya saja,” tandas Danny.

Polres KSB berharap, operasi Patuh Rinjani 2024 ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat, serta meminimalisir penggunaan dokumen palsu yang dapat membahayakan keselamatan berkendara.

Sebelum berita ini diturunkan, wartawan media ini sudah melakukan konfirmasi kepada petinggi PT AMNT, tapi belum ada tanggapan apapun sampai dengan saat ini.