SUMBAWA BARAT – Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati jalurperseorangan (independen), Drs HM Nur Yasin – Sumardan SH MH (NUR-RAMDHAN) mencetak.sejarah baru di Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Duet ulama dan praktisi hukum itu menjadi bakal calon independen pertama yang berhasil lolos verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan sepanjang sejarah pelaksanaan Pilkada di Bumi Pariri Lema Bariri.
Kepastian lolos pasangan NUR-RAMDHAN, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil.verifikasi faktual kesatu syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada KSB Tahun 2024, yang dilaksanakan, Pada,Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun jumlah dukungan minimal untuk pasangan calon Pilkada KSB 2024 jalur perseorangan yang ditetapkan KPU adalah 10.243.
Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari total jumkah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang harus tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan (5 dari 8 kecamatan).Hasil verifikasi faktual dibacakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Jadi hasil verifikasi faktual yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 10.972. Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah minimal yang disyaratkan sebanyak 10.243 dukungan. Kemudian sebaran dukungan lebih dari syarat minimal 5 kecamatan, artinya dukungan ini tersebar di 8 kecamatan. Sehingga sama-sama kita ketahui hasil hari ini memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Tekhnis KPU KSB Supriadi membacakan berita acara hasil pleno penetapan.
Berita acara hasil pleno tersebut ditandatangani Ketua dan Komisioner KPU serta Bawaslu dan LO Pasangan calon yang turut menyaksikan.
Berikut rincian dukungan pasangan NUR – RAMDHAN sesuai kecamatan :
PPK Brang Ene : Total dukungan diajukan 276. MS 256, TMS 20.PPK Brang Rea : Total dukungan diajukan 2.279. TMS 155, MS 2.124.PPK Jereweh : Total dukungan diajukan 653. TMS 70. MS 583.PPK Maluk : Jumlah dukungan diajukan 349. MS 214, TMS 135.PPK Poto Tano : Jumlah dukungan diajukan 1.891. TMS 325. MS 1.566.PPK Sekongkang : Jumlah dukungan diajukan 308. MS 247. TMS 61.PPK Seteluk : Jumlah dukungan diajukan 1.837. MS 1.458. TMS 379.PPK Taliwang : Jumlah dukungan diajukan 5.217. MS 4.524. TMS 693.
Kepastian memenuhi syarat itu sekaligus menjadikan pasangan NUR-RHAMADAN mencetak sejarah sebagai pasangan calon independen pertama sepanjang sejarah Pilkada di KSB yang ditetapkan menenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar sebagai calon sebagai peserta Pilkada KSB.
Sementara pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada sendiri dijadwalkan pada 27 – 29 Agustus mendatang. Sesuai peraturan, meski telah memenuhi syarat dukungan, Pasangan NUR – RHAMDHAN tetap harus mendaftar bersama bakal pasangan calon lainnya.
Hasil rapat pleno KPU KSB yang menetapkan pasangan NUR – RHAMDAN memenuhi syarat dukungan disambut gembira oleh ribuan pendukung pasangan tersebut yang memadati sepanjang ruas jalan di depan kantor KPU KSB di Telaga Bertong.