oleh

Polda NTB Siap Bongkar Praktek Galian C Ilegal di Sumbawa Barat

MATARAM – Praktek galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa Barat siap di bongkar Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Ini setelah GMAK KSB Melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan praktek itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jumat, (3/5/2024) kemarin.

“Benar, kita tadi sudah menyampaikan aduan soal dugaan penambangan ilegal itu. Laporan ditindak lanjuti Ditreskrimsus Polda NTB dengan menerbitkan surat aduan bernomor, TBLP/177/V/2024/Ditkreskrimsus, atas perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan (Ilegal Mining),” ungkap kuasa hukum GMAK KSB, Muhammad Wahyudiansyah, SH, didampingi Ketua GMAK KSB, Gusti Lanang Madyar dan Juru Bicara GMAK KSB, Bulyadi Bory.

Dalam pengajuan laporan itu, Wahyu menyebut fakta tindak pidana Ilegal Mining Galian C, dimana hampir diseluruh wilayah  kecamatan Sumbawa Barat terdapat area penambangan-batu batuan dan pasir menyebar hampir di seluruh wilayah kecamatan. Serta penggunaan mesin Asphalt Mixing Plant (AMP). Mesin industri produksi koral dan batu split.

” Fakta fakta itu berdasarkan hasil pemantauan atau temuan GMAK KSB dilapangan,” terangnya.

Aduan yang disampaikan diharapkan Wahyu bisa menjadi rujukan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas. Karena Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana. Terutamanya soal perijinan yang tidak lengkap atau sebatas rekomendasi saja.

” Kan menjadi aneh  hanya memegang izin eksplorasi namun sudah bisa menjual, padahal syaratnya harus mengantongi izin produksi,” cetusnya,

“Parahnya lagi, bagaimana kemudian jika material galian  C ilegal itu diperjual belikan kepada pelaksanaan proyek-proyek besar didaerah yang anggarannya bersumber dari APBD. Inikan sama saja daerah memanfaatkan material ilegall sehingga berpengaruh terhadap kualitas suatu proyek,” imbuhnya.

Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas dan cepat terhadap kegiatan Galian C ilegall ini, dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan hingga berujung pada gesekan antar pengusaha legal dan ilegal. Karena dapat   merugikan pengusaha yang sudah mengantongi perizinan lengkap.

“Kalao soal  kebocoran pada pendapatan daerah itu sudah pasti. Hal yang harus diantisipasi, kerugian terhadap pengusaha yang sudah mengantongi izin lengkap, karena mereka yang belum memiliki izin leluasa menjual dengan harga yang murah,” tandasnya

Secara regulasi, proses izin usaha pertambangan (IUP) meliputi beberapa tahapan, setelah diajukan akan dikeluarkan IUP eksplorasi, setelah itu tidak bisa serta merta melakukan kegiatan produksi.

“Mulai dari menyelesaikan dokumen Amdal, bayar jaminan reklamasi dan lain sebagainya, setelah itu baru keluar izin produksi, nah saat itulah bisa melakukan penjualan,” pungkas Wahyu.