SUMBAWA BARAT – Mantan Plt Direktur Perusda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) Sadiksyah dituntut dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus korupsi anggaran penyertaan modal Rp 2,25 miliar.
Sementara, terdakwa Engkus Kuswoyo dituntut lebih rendah. Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) ini dituntut dengan pidana penjara 5 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari KSB, Lalu Irwan Suyadi menyatakan terdakwa Sadiksyah bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan tentang Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadiksyah dengan kurungan penjara 8 tahun,” ucap Lalu Irwan Suyadi saat membacakan tuntutan Sadiksyah, Rabu (27/3).
Terdakwa Sadiksyah juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara membayar uang pengganti Rp 2,25 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Engkus Kuswoyo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara. “Terdakwa Engkus Kuswoyo dituntut membayar uang pengganti Rp 400 juta subsidair 2 tahun 6 bulan kurungan,” ucap JPU.
Sebagai informasi, Perusda KSB mendapat suntikan anggaran dari pemerintah berupa penyertaan modal senilai Rp 7,25 miliar sejak berdiri pada tahun 2006 hingga 2022. Anggaran tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap.
Dalam aktivitas pengelolaan anggaran, Perusda KSB memberikan modal usaha kepada sejumlah perusahaan, salah satunya CV PAM. Pemberian modal usaha tersebut berjalan sejak ada kesepakatan kerja sama bagi hasil usaha pada tahun 2016.
Namun, dari kesaksian Direktur Perusda KSB periode Januari 2020-Juli 2022 M. Rizal mengakui uang kas perusahaan pada saat dirinya mengundurkan diri tersisa Rp 2 juta.
Perkara korupsi ini kemudian muncul dalam kegiatan CV PAM mengelola modal usaha dari Perusda KSB. Dari hasil penyidikan jaksa terungkap persoalan kerja sama antara CV PAM dengan Perusda KSB tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga muncul Engkus Kuswoyo bersama Sadiksyah yang merupakan Plt. Direktur Perusda KSB periode 2016-2019 sebagai tersangka.
Dari hasil audit BPKP NTB ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar. Angka kerugian itu muncul dalam pemberian modal Perusda KSB kepada CV PAM periode 2016-2021.