SUMBAWA BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengaku telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dugaan korupsi pengelolaan modal Perusda tahun 2016-2021.
“Kalau untuk calon tersangkanya sudah ada, tinggal kita rampungkan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum kita tetapkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, Jum’at (22/3/2024)kemarin.
Irwan pun memastikan, pemeriksaan terhadap ahli pidana, dari Universitas Mataram (Unram) sudah dilakukan tinggal merampungkan berkas perkara saja. Sementara untuk kelengkapan alat bukti dianggap sudah cukup tinggal keterangan saksi ahli saja.
“Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi calon nya sudah ada tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Disinggung apakah kedua tersangka di perkara dugaan korupsi pengelolaan modal di Perusda berinisial EK dan SA berpotensi menjadi tersangka di perkara korupsi, Irwan mengaku belum bisa memastikannya karena proses penyidikan masih berjalan.
“Kita belum bisa pastikan, karena kita mengacu ke alat bukti dan keterangan para saksi,” sebutnya.
Sebelumnya di perkara Korupsi kasus tersebut, pihaknya sudah menyita delapan aset milik para tersangka. Aset-aset itu didominasi tanah dan bangunan baik di Kecamatan Taliwang maupun di Kecamatan Maluk. Beberapa aset milik EK yang sudah disita yakni tanah seluas 14.600 meter persegi, 16.360 meter persegi dan 17.310 meter persegi di Desa Banjar. 2. 880 meter persegi di desa Kertasari dengan total keseluruhan 51.150 meter persegi dengan tahun perolehan 2016-2019.
Aset-aset tersebut terungkap tidak hanya atas nama tersangka melainkan adanya juga atas nama istrinya. Bahkan total aset yang masuk dalam pendataan Kejaksaan mencapai 8 bidang tanah.