SUMBAWA BARAT – Warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diminta mewaspadai modus kejahatan perdagangan orang yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dan iming-iming gaji besar.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu para calo,” harap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos usai kegiatan sosialisasi TPPO di Desa Tapir, Kecamatan Seteluk, Senin (11/3/2024).
Polres Sumbawa Barat melalui jajaran Polsek terus mensosialisasikan tentang TPPO pada masyarakat. Baik sosialisasi secara langsung maupun dengan pembagian pamflet tentang mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberantas berbagai aksi tindak pidana perdagangan orang di Sumbawa Barat. Sebab, selama ini tidak sedikit warga yang bekerja di luar negeri namun tanpa melalui prosedur resmi.
“Kejahatan TPPO sudah sering kita temukan di NTB. Sehingga, para oknum yang terlibat kejahatan TPPO harus ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat jika ingin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak. Jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang menggiurkan dari para calo.
“Jika ingin bekerja di luar negeri masyarakat harus melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah,” tegas Kasi Humas.
Dari sosialisasi itu, warga memahami dampak dari keberangkatan melalui PJTKI ilegal dan menjadi PMI Ilegal. Kedepannya diharapkan masyarakat lebih memahami dalam perekrutan PMI, sehingga tidak ada lagi warga ke luar negeri lewat jalur ilegal.