SUMBAWA BARAT – Seorang pengedar sabu insial HJ asal Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap polisi, Kamis (22/2/2024). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 2,40 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna SH. mengatakan, pelaku ditangkap disalah satu kos-kosan di wilayah Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui adanya terduga pelaku lain yakni berinisial C di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Tim akhirnya meluncur ke Desa Tepas namun terduga C sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil penggeledahan di Desa Tepas petugas mengamankan berbagai pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, timbangan elektrik, sementara alat-alat konsumsi sabu seperti pipa, kaca, pipet modifikasi serta alat isap yang terbuat dari botol ikut pula diamankan.“Pelaku C masih diselidiki,” jelas Kasat Resnarkoba, Jumat (23/2/2024).
Sekarang terduga palaku HJ berikut barang bukti dibawah ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diamankan. Terduga untuk sementara telah ditangani penyidik untuk melakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.