oleh

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Kecamatan Maluk

SUMBAWA BARAT – Gerak cepat Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat bergerak cepat menggalkan peredaran obat obatan terlarang. Dua pelaku diciduk disebuah hotel di Kecamatan Maluk seusai mengambil paket berisi narkoba.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 60 butir obat keras berupa Tramadol.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap mengatakan setelah memdapat informasi adanya pengiriman paket narkoba, pihak segera bergerak cepat.

“Kedua pelaku ditangkap dikamar hotel. Mereka mengaku paket itu titipan temannya. Keduanya mengaku tak tahu apa isinya,” kata kapolres.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung mengamankan IW yang disebut pemilik paket. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.