SUMBAWA BARAT – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) KSB ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Mengenakan rompi tahanan warna orange, kedua tersangka nampak keluar dari gedung Kejaksaan KSB dikawal penyidik dan langsung dibawa menuju Mataram sekitar pukul 16.00 Wita.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Kedua tersangka, masing-masing Sadiksyah, mantan Plt Direktur Perusda KSB tahun 2011 – 2019 dan Engkus Koeswoyo Pemilik CV Putra Andalan Marine (CVPAM) akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk tersangka Sadiksyah dengan Nomor : PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan tersangka Engkus Kuswoyo dengan Nomor : PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023.
“Penahanan terhadap kedua Tersangka dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” ujar KasiIntelejen Kejaksaan Negeri KSB, Rasyid Yuliansyah SH MH, Kamis sore.
Pelimpahan kedua tersangka setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara keduanya lengkap (P21). Untuk Tersangka Sadiksyah, berdasarkan nomor P-21 : B-768/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan tersangka Engkus Kuswoyo berdasarkan nomor P-21 : B-771/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023.
“Selanjutnya kedua perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” ungkap Rasyid.
Kedua tersangka akan didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Perusda KSB, tahun anggaran 2016 sampai 2021.
Tersangka masing-masing disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh BPKP NTB dengan Nomor PE.03.03./SR/LHP/-488/PW23/5/2023 tanggal 6 Oktober 2023,” imbuh Rasyid.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum 7 bidang tanah yang merupakan aset para tersangka yang disita penyidik serta sejimlah dokumen.