SUMBAWA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Akbar Sorasa. Guru agama di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ini terbukti menganiaya salah seorang muridnya saat mengingatkan sholat.
Pembacaan vonis dipimpin oleh Oki Basuki Rachmat SH/MM, didampingi hakim anggota Saba Aro Zendrato SH MH dan Reno Anggara SH, membacakan putusan pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Akbar Sorasa dijatuhi vonis tiga bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.
Putusan tersebut juga mencantumkan bahwa jika dalam waktu satu tahun, Akbar kembali melakukan perbuatan serupa atau tindak pidana lainnya, dia akan dipidana selama tiga bulan. Selain vonis penjara, Akbar juga diwajibkan membayar denda sebesar R 2,5 juta, atau menggantinya dengan kurungan selama dua bulan.
Humas Pengadilan Negeri Sumbawa Fransiskus Xaverius Lae mengatakan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Sesuai sidang tadi bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal yang didakwakan dijatuhi hukuman 3 bulan dengan denda Rp2,5 juta,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Ditemui usai persidangan, Akbar Sorasa mengaku sangat puas dengan putusan yang dijatuhkan. Menurutnya, putusan tersebut sangat meringankan baginya. Meskipun demikian, dia bersama kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir dan berencana mengambil langkah selanjutnya dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah saya sangat puas dengan keputuan hakim dalam artian kita masih mendiskusikannya dengan teman-teman saya,” kata Akbar.