oleh

Rugikan Negara Rp 862 Juta, DPO Kasus Pajak Asal Jereweh Ditangkap di Lombok

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap Mashud Yusuf buron terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara Rp 862.501.080.

Penangkapan dilakukan di Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (27/10/2033) sekitar pukul 09.00 WITA oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejari Mataram yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Alrasyid.

Harun menjelaskan, sebelum penangkapan Mashud Yusuf, warga Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat ini, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan lokasi keberadaan terpidana.

Didapatkan informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

“Sekitar pukul 08.45 WITA, Tim Tabur tiba di rumah terpidana dan bertemu langsung dengan terpidana di mana pada saat berada di lokasi, terpidana baru bangun tidur dan Tim Tabur berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap Harun.

Sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk eksekusi pidana penjara 2 tahun, denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid dan jajaran menyampaikan hasil penangkapan Mashud Yusuf buron terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara Rp 862.501.080.

Dijelaskan, kasus perpajakan ini bermula dari Masyud Yusuf bersama dengan Abdul Hamid antara Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013 bertempat di RT 01 RW 01, Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana Dakwaan Primer Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa Masyud Yusuf selaku pemilik UD Ade Ate Sakiki Rara yang bergerak di bidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok, hasil perkebunan, sekitar tahun 2003  bekerja sama dengan Abdul Hamid yang merupakan karyawan dari PT Indah Surya Cakratama yaitu sebuah perusahaan jasa ekspedisi barang yang digunakan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk menjadi suplier PT NNT (saat ini telah berganti nama PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara) dengan menggunakan nama usaha dagang UD Ade Ate Sakiki Rara.

Hal itu dikarenakan PT NNT mensyaratkan rekanan suplier harus dari masyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan memajukan perekonomian di wilayah tersebut.

Terdakwa dan rekannya itu telah melakukan pungutan terhadap PT NNT, akan tetapi tidak menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sampai Desember 2013 dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa pajak tersebut, sebagaimana data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka untuk masa pajak Januari sampai Desember 2008, masa pajak Januari sampai Desember 2009, dan masa pajak Januari-September 2010 sudah kedaluwarsa, sehingga sesuai dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan November 2020 adalah Rp 862.501.080,-

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6 bulan.

Kemudian putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Mei 2021, terdakwa dipidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6 bulan.

Sementara putusan di Pengadilan Tinggi Mataram pada 1 Juli 2021, terdakwa didana penjara selama 2 tahun, denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6  bulan.

Terakhir putusan kasasi Mahkamah Agung pada 4 Agustus 2022  yakni Menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Terdakwa Mashud Yusuf) dan pemohon II (Penuntut Umum).

Sebelum ditangkap untuk dieksekusi, Mashud Yusuf terlebih dahulu dipanggil. Tetapi tak dihiraukan hingga akhirnya ditetapkan menjadi buron dan akhirnya ditangkap.

Rugikan Negara Rp 862 Juta, DPO Kasus Pajak Asal Jereweh Ditangkap di Lombok

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap Mashud Yusuf buron terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara Rp 862.501.080.

Penangkapan dilakukan di Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (27/10/2033) sekitar pukul 09.00 WITA oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejari Mataram yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Alrasyid.

Harun menjelaskan, sebelum penangkapan Mashud Yusuf, warga Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat ini, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan lokasi keberadaan terpidana.

Didapatkan informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

“Sekitar pukul 08.45 WITA, Tim Tabur tiba di rumah terpidana dan bertemu langsung dengan terpidana di mana pada saat berada di lokasi, terpidana baru bangun tidur dan Tim Tabur berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap Harun.

Sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk eksekusi pidana penjara 2 tahun, denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid dan jajaran menyampaikan hasil penangkapan Mashud Yusuf buron terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara Rp 862.501.080.

Dijelaskan, kasus perpajakan ini bermula dari Masyud Yusuf bersama dengan Abdul Hamid antara Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013 bertempat di RT 01 RW 01, Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana Dakwaan Primer Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa Masyud Yusuf selaku pemilik UD Ade Ate Sakiki Rara yang bergerak di bidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok, hasil perkebunan, sekitar tahun 2003  bekerja sama dengan Abdul Hamid yang merupakan karyawan dari PT Indah Surya Cakratama yaitu sebuah perusahaan jasa ekspedisi barang yang digunakan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk menjadi suplier PT NNT (saat ini telah berganti nama PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara) dengan menggunakan nama usaha dagang UD Ade Ate Sakiki Rara.

Hal itu dikarenakan PT NNT mensyaratkan rekanan suplier harus dari masyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan memajukan perekonomian di wilayah tersebut.

Terdakwa dan rekannya itu telah melakukan pungutan terhadap PT NNT, akan tetapi tidak menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sampai Desember 2013 dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa pajak tersebut, sebagaimana data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka untuk masa pajak Januari sampai Desember 2008, masa pajak Januari sampai Desember 2009, dan masa pajak Januari-September 2010 sudah kedaluwarsa, sehingga sesuai dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan November 2020 adalah Rp 862.501.080,-

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6 bulan.

Kemudian putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Mei 2021, terdakwa dipidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6 bulan.

Sementara putusan di Pengadilan Tinggi Mataram pada 1 Juli 2021, terdakwa didana penjara selama 2 tahun, denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6  bulan.

Terakhir putusan kasasi Mahkamah Agung pada 4 Agustus 2022  yakni Menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Terdakwa Mashud Yusuf) dan pemohon II (Penuntut Umum).

Sebelum ditangkap untuk dieksekusi, Mashud Yusuf terlebih dahulu dipanggil. Tetapi tak dihiraukan hingga akhirnya ditetapkan menjadi buron dan akhirnya ditangkap.