oleh

Hingga Jabatan Zul-Rohmi Berakhir, PT AMNT Belum Setor DBH Tambang

SUMBAWA BARAT – Hingga berakhirnya masa jabatan H. Zulkieflimansyah dan Sitri Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi, realisasi pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) PT AMNT sebesar Rp104 miliar belum juga masuk ke kantong daerah.

Dalam hal ini, Pemprov NTB beberapa kali melakukan pertemuan multipihak dengan PT AMNT, Kementerian SDM, dan Kementerian Keuangan, agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini segera dibayarkan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan mengatakan, pihaknya juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan tersebut.

Ia mengaku, jika dirinya bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, sudah dipanggil JPN untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran tunggakan tersebut.

“Iya, saya juga udah dipanggil sama JPN untuk memberikan keterangan, termasuk Bappenda dan BPKAD. Ini bukan penyidikan ya,” jelasnya.

Meski demikian, Sahdan mengungkapkan, pembayaran tunggakan DBH PT. AMNT tersebut sudah tidak ada masalah. Bahkan, PT AMNT juga mengakui mereka belum menyetor DBH tambang ke Pemprov NTB.

Sementara itu, Asisten III (Administrasi dan Umum) Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad mengatakan, Keuntungan dana bagi hasil PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah dimasukkan menjadi target pendapatan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.

Artinya, jika pendapatan itu tidak terealisasi atau terbayarkan sampai dengan tahun 2023, Otomatis akan terhitung sebagai utang Pemprov NTB pada tahun 2024 mendatang.

“Kita harapkan itu bisa terealisasi di tahun 2023 ini. Karena kalau pendapatan ini tidak masuk, berarti akan ada Rp278 miliar belanja yang tidak bisa terbayarkan,” kata Wirawan Ahmad, Senin, 2 Oktober 2023.

Diketahui, realisasi pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) PT AMNT sebesar Rp278 miliar dengan rincian Rp104 miliar pada tahun 2021 dan Rp174 miliar tahun 2022, belum juga masuk ke kantong daerah.

“Obrolan terakhir Bang Zul dengan Kementerian SDM dan Kementerian Keuangan. DBH PT AMNT sudah tidak ada masalah, persoalannya cuman menunggu waktu, kapan akan diselesaikan. Mudah-mudahan tahun 2023 ini akan cair,” ujarnya.