SUMBAWA BARAT – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satres Narkoba menangkap dua warga Kelurahan Arab Kenangan (Arken), kecamatan Taliwang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Penangkapan dua tersangka masing-masing atas nama BI dan KA (insial) itu terjadi pada Rabu, 6 September 2023 lalu secara terpisah di lingkungan kelurahan Arab Kenangan.
“Kasus ini satu rangkaian. Penangkapan terhadap KA berdasarkan pengembangan dari BI yang kami amankan lebih dulu pada hari yang sama,” terang Kapolres AKBP Yasmara Harahap saat gelar konfrensi pers, Selasa, (19/9/2023) kemarin.
Penangkapan tersangka pertama BI, terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. Dari tangan bersangkutan polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 27,09 gram yang ditempatkan dalam 5 plastik klip. Berikut BB lain yang turut disita adalah pipet plastik runcing, 1 jarum sumbu, 1 buah dompet emas warna hitam merk hidayah, 1 buah tas warna pink, 1 buah bong lengkap dengan plastiknya, 1 unit HP warna hitam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Usai mengkap BI, polisi langsung melalukan interogasi terdahap bersangkutan. Dari keterangan BI itulah kemudian aksi penangkapan kedua terdahap tersangka KA langsung dilancarkan. Dijelaskan Kapolres, KA yang masih warga Arab Kenangan itu berhasil ditangkap sekitar pukul 23.50 Wita. Di mana saat diciduk KA tak dapat mengelak karena dari tangannya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu seberat 8,16 gram yang disimpan dalam 1 plastik klip.
“Dari TKP penangkapan KA juga kami lakukan penyitaan sejumlah BB baik yang terkait langsung dengan dugaan tindakannya dan atau juga yang patut kami duga berhubungan tidak langsung,” papar Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres KSB, Iptu Malaungi menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus terhadap penangkapan kedua tersangka tersebut. Informasi dari keduanya pun terungkap ada seseorang berinisial J yang merupakan sumber barang haram tersebut. Bahkan J sendiri disinyalir adalah pemain lama dan terlibat dalam jaringan narkoba antar kota dalam provinsi.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya pengejaran terhadap J ini. Nah J ini masih pengakuan mereka adalah pemain lama. Makanya kami akan terus cari dia sampai ketemu karena bisa saja menjadi salah satu pintu masuk kita mengungkap peredaran narkoba khususnya sabu di wilayah kita ini,” tandas Malaungi yang akrab disapa Ekky ini.
Atas perbuatannya kedua tersangka, mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Mereka ini sama-sama diduga ada upaya memiliki, menjual hingga memakai narkoba,” demikian kata Ekky.