SUMBAWA BARAT – Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) berinisial EK yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2021 belum juga menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, sejak awal penyidikan EK tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Karena itu, penyidik kembali memanggilnya dalam statusnya sebagai tersangka. “Pemanggilan dengan status tersangka baru pertama kali dilakukan. Jika dalam pemanggilan ketiga dia tidak kunjung datang memenuhi panggilan, akan dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Bahkan, jika saat pemanggilan ketiga EK bandel, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya dengan melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur).
“Kita akan cari kemana pun, termasuk melibatkan Tim Tabur untuk menangkap tersangka,” ujarnya.
Diketahui, selain EK, Kejari juga menetapkan SA yang juga mantan Plt Direktur Perusda. SA saat ini sudah ditahan di Mapolres KSB selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Angka itu berpotensi bertambah mengingat perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP NTB.
Keduanya disangkaan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.