oleh

Aparat Berwenang Diminta Tidak Diam Terkait Pembalak Kayu di Kawasan Hutan Tiu Suntuk

SUMBAWA BARAT – Pihak aparat berwenang diminta untuk menertibkan kegiatan penebangan kayu di Kawasan hutan  Bendungan Tiu Suntuk Dusun Hijrah Desa Muhajirin Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat. Pasalnya, para pengusaha diduga melakukan penebangan kayu  tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

” Kayu-kayu yang ditebang cacat secara aturan. Pengusaha kayu  telah melakukan penebangan sekaligus pengolahan di dalam hutan/gunung. Ini tentu melanggar karena ada aturan tentang proses penerbangannya,” ungkap Aktivis Lingkungan asal Brang Ene, Izzuddin kepada wartawan, Kamis, (20/7/2023).

Dijelaskannya, sesuai aturan apabila proses administrasi selesai, kemudian melakukan cruising oleh polisi kehutanan kemudian kayu ditebang, dipotong dan diangkut gelondongan atau bulat dari hutan dengan dilengkapi dokumen angkutan dan barcode.  Kemudian  dokumen kayu tersebut di input oleh otoritas Ganis atau petugas yang ditunjuk untuk kemudian diolah di TPA. Setelah itu, barulah bisa dijual apabila Ganis kayu olahan telah menandatangani surat persetujuan kayu olahan.

” Namun yang terjadi, pengusaha ini melakukan penebangan sekaligus pengolahan di dalam hutan/gunung. Tanpa disadari aktivitas yang tidak prosedural ini justru bisa berujung pada kerusakan lingkungan maupun bencana alam di wilayah tersebut,” imbuhnya,

” Selain juga sisa puing dan lempengan kayu apabila terjadi banjir, tempat penampungan air bendungan Tiu Suntuk bisa-bisa tidak berfungsi dengan baik,” tambahnya.

Ia mendesak agar pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas. Lemahnya pengawasan di lapangan memudahkan kayu non prosedural lolos sampai di tempat tujuan.

” Ini terkesan ada kongkalikong dimana sekarang ini hampir tidak ada lagi petugas kehutanan di pos-pos jaga. Akibatnya, pembalakan  menjadi lebih leluasa. Belakangan diketahui, pengusaha ini ternyata bukan berasal dari warga sekitar.  Apabila warga mau melakukan bisnis sendiri, para pengusaha  ini justru melapor seolah olah kegiatan mereka benar,”cetusnya.

Selain itu juga, kita perlu cek apakah ada Dana bagi hasil antara pihak pemenang tender land kliring dengan pemda, apabila tidak ada, maka perlu diusut tuntas terkait hal ini.