SUMBAWA BARAT – Penyidik kejaksaan terus mendalami kasus dugaan Korupsi penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat. Penyidik juga menggandeng ahli hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi, Rabu (14/6) yang lalu, mengungkapkan bahwa ahli hukum tersebut berasal dari Universitas Mataram (Unram).
“Jadi, untuk menguatkan dugaan pidana dalam perkara ini, kami meminta ahli hukum dari Unram. Kami sudah bersurat secara resmi, sekarang sedang koordinasi dengan penyidik,” kata Herris.
Upaya lain untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB melakukan audit kerugian negara.”Kepada BPKP juga kami sudah bersurat,” ujarnya.
Namun demikian, Herris mengatakan tindak lanjut dari pengajuan permintaan audit tersebut belum masuk pada tahap analisa dan penghitungan.”Masih kami tunggu, belum ada turun tim audit (BPKP NTB),” ucap dia.
Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara menjelaskan bahwa penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai dengan 2021.
Dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, Titin berharap pihaknya dapat segera mengungkap peran tersangka.
Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 hingga 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta yang terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal. (ant)