SUMBAWA BARAT – Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui Tim Mantap Satuan Narkoba mengungkap warga yang diduga memiliki Narkoba jenis sabu, pada Minggu 4 Juni 23 kemarin.
Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus SP (42) warga RT 006, RW 002 Dusun Wara B Desa Labuhan Lalar Taliwang Sumbawa Barat terjaring dirumahnya sekitar Pukul 11.00 Wita.
“Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan terkait SP yang mengedarkan Sabu, dan tim kami berhasil menangkapnya,” Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK, melalui Kasi Humas Polres setempat IPDA Eddi Soebandi, S.Sos, Senin, 5 Juni 2023.
Eddy menjelaskan, Tim Mantap Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah SP.
Dalam penggeledahan tersebut, akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti (BB) sabu yang dimiliki SP.
Adapun barang bukti diantaranya seberat 2,77 gram, 1 lembar plastik klip berisi delapan lembar plastik klip berisi sabu, satu buah pipet plastik, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu buah pupet plastik yang dibengkokkan, dua buah korek api gas, satu buah piva kaca, satu buah jarum sumbu, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terpasang satu pipet plastik yang dibengkokkan, dua buah dompet emas warna cokelat, dan satu buah plastik kresek warna hitam,” jelasnya Eddy
Dalam penangkapan ini, polisi dibantu sejumlah saksi-saksi baik dari Kepolisian maupun warga setempat.Selesai melakukan penggeledahan, Eddy memaparkan, SP yang telah terbukti memiliki sabu untuk saat ini diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.