oleh

Kerugian Negara Kasus Korupsi Perusda KSB Segera Dihitung

SUMBAWA BARAT – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,  segera menghitung kerugian negara dugaan korupsi pengelolaan modal Perusda tahun 2016-2021. Bahkan untuk penghitungan kerugian negaranya akan dilakukan setelah lebaran dengan potensi awal sekitar Rp3 miliar.

“Setelah lebaran kita hitung (kerugian negaranya) dan rencananya kami akan menggandeng BPKP Perwakilan NTB,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Barat, Herris Priyadi.

Sejumlah dokumen juga mulai disiapkan untuk proses tersebut (penghitungan). Di tingkat penyidikan lanjut dia, penyidik mengaku sudah mengantongi dua calon tersangka.

Jumlah tersebut juga berpotensi bertambah seiring dengan perjalanan kasusnya di tingkat penyidikan.

“Kalau untuk calon tersangka sudah ada, tetapi untuk penetapannya kami masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujarnya. Dia pun memastikan, penanganan terhadap perkara ini terus berjalan dan on the track.

Apalagi 13 orang saksi yang diperiksa sebelumnya juga berpotensi untuk dipanggil kembali untuk proses penanganan lebih lanjut.

“13 orang saksi yang kami periksa di tahap penyelidikan tetap akan kami panggil kembali di tahap penyidikan,” tambahnya.

13 orang tersebut terdiri dari manajemen Perusda, pemerintah daerah selaku pemberi modal dan pihak swasta selaku pengelola modal.

Pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini terus dilakukan sehingga kasusnya bisa segera tuntas.

“Kami mohon doa kepada masyarakat supaya kasus ini bisa segera tuntas,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran Media, nilai penyertaan modal terakhir dilakukan pemerintah di Perusda terjadi di tahun 2017 senilai Rp1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut Perusda hanya mampu memberikan keuntungan ke pemegang saham (deviden) ke daerah sebesar Rp124 juta. Perusda juga tercatat mendapat penyertaan modal sejak tahun 2006 hingga tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar. Hanya saja dengan besaran anggaran yang digelontorkan tersebut Perusda hanya mampu memberikan deviden ke daerah sebesar Rp386 juta.

Bahkan dalam rentan tahun 2006 hingga 2021 Perusda hanya mampu memberikan dividen sebanyak empat kali ke daerah. Yakni di tahun 2008 dengan nilai penyertaan sebesar Rp1,5 miliar dan dividen sebesar Rp150 juta. Di tahun 2014 kembali memberikan  dividen sebanyak Rp71,6 juta, di tahun 2016 sebesar Rp40 juta dan 2017 sebesar Rp124 juta.