oleh

Belasan Hektar Kawasan Hutan Negara Digarap Secara Ilegal di KSB, DLHK Provinsi NTB Dituding Tutup Mata

SUMBAWA BARAT – Konflik kawasan hutan perbatasan di bagian selatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah terjadi sejak lama, dan tak kunjung diselesaikan. Masyarakat setempat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak tutup mata.

“Konflik lahan di kawasan hutan ini mesti diselesaikan dengan cepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, selain dapat merusak ekosistem hutan juga berefek pada gesekan antar warga masyarakat setempat,” kata Sanudin, Warga KSB, kepada wartawan, Selasa, (14/3) kemarin.

Konflik ini, tuturnya, berawal dari klaim sepihak oleh oknum warga Sumbawa, dengan cara menjualnya lagi ke warga Lombok Tengah untuk dijadikan ladang jagung dan aktivitas penebangan kayu ilegal.

Pihaknya, jelas Sanudin, telah berupaya mempertahankan kawasan hutan tersebut dengan membuka ruang komunikasi melibatkan oknum warga yang mengklaim sepihak lahan hutan tersebut, namun tidak direspon baik.

Bahkan pihaknya, tambahnya, telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong Mataiyang, dengan melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, hingga rekaman pengakuan bahwa benar kawasan hutan tersebut sudah dijual oleh oknum warga tersebut kepada warga Lombok Tengah, untuk kemudian digunakan sebagai ladang jagung dan illegal logging.

“Sudah tiga kali kami mengajak pihak KPH dan Kades Mujahidin ke sana. Pihak KPH mengakui benar lokasi tersebut masuk kawasan hutan Sumbawa Barat. Bahkan pada saat tinjau lokasi, pihak KPH mendapati adanya aktivitas penebangan kayu ilegal oleh oknum warga Sumbawa tersebut,” tutur Sanudin.

Membenarkan pernyataan Sanudin, Sajamudin, Warga Desa Mujahiddin, yang ikut bersama rombongan KPH pada saat turun ke lokasi mengakui hal tersebut. Ia bahkan melihat truk bermuatan kayu tanpa izin, sementara pihak KPH hanya mengambil foto dan keterangan sopir truk saja, sebab kayu itu didapat di wilayah perbatasan KSB dan Sumbawa.

“Kami melihat langsung aktifitas itu di lokasi Posong Brang Sawe. Namun truk tersebut lolos begitu saja setelah pihak KPH hanya berkomunikasi dengan pemilik kayu via handphone. Truk tersebut sempat ditahan, namun keesokan harinya hilang tanpa jejak,” beber Sajamudin.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong Mataiyang, Syahril SH, kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023, membenarkan adanya penyerobotan kawasan hutan tersebut, dan dirinya mengakui telah berkoordinasi dengan KPH setempat untuk menyelesaikan persoalan dengan warganya.

“Benar ada aktivitas warga lombok di sana. Oknum tersebut mengaku membeli lahan kepada warga setempat sejumlah 10 hektar dengan harga Rp 5 juta per hektar,” kata Syahril.

Sementara Sirajudin, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Orong Telu, mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2022. Bermula dari laporan Kades Mungkin tentang adanya perambahan hutan oleh warga lombok.

“Setelah koordinat yang dikasih oleh Kades Mungkin diolah, ternyata lokasi tersebut masuk wilayah KSB. Kami langsung berkoordinasi dengan KPH Sejorong untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan perbatasan tersebut,” tutup Kepala KPH Orong Telu.