oleh

Karyawan PT BRL Tolak Hasil Pertemuan Sepihak Antara Disnaker dan Perusahaan

SUMBAWA BARAT – PT Bunga Raya Lestari (BRL) yang berlokasi di Desa Tobang Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memenuhi surat panggilan ke-2 (dua) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Prihal diatas, disampaikan oleh Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Sekretaris Dinas, Mars Anugrainsyah, ST.M.SI, kepada wartawan, Senin (13/03/2023).

“Hal ini berkaitan dengan adanya laporan karyawan PT BRL, dimana Upah / gaji tidak di bayar selama 8 periode (4 bulan),” ungkap Sekdis yang akrab disapa bang Rien itu.

Ia menjelaskan, bahwa Dinasker KSB sudah meminta pihak PT BRL untuk melakukan Klarifikasi kepada Dinas dan menghasilkan beberapa poin yang tertuang dalam risalah yang di tandangani oleh pihak management PT BRL dan Disnaker KSB.

Sesuai dengan Hasil Koordinasi dengan pihak management PT. Bunga Raya Lestari ( BRL ) bahwa perusahaan sudah membayar upah karyawan 1 periode dan kekurangan pembayaran 7 periode akan di upayakan pelunasannya sebelum lebaran tahun 2023 ini.

“Jadi kita dari Disnaker KSB menerima laporan karyawan PT BRL terkait upah/ gaji mereka belum di bayar 8 periode, mengetahui hal itu langsung kami respon dan langsung buat surat panggilan pertama ke PT BRL akan tetapi management tidak hadir. Sekarang setelah kami buat surat panggilan ke dua , akhirnya management PT BRL hadir kita lakukan klarifikasi ,dan mendapatkan kesimpulan bahwa Meraka akan mengupayakan gaji karyawan akan di lunasi sebelum lebaran tahun ini,” Ujar Bang Rien .

Saat di singgung , jika PT BRL tidak menepati janji yang sudah tertuang dalam risalah , Bang Rien menjelaskan Disnaker akan tetap bekerja sesuai prosedur, akan tetap intens komunikasi , mengingatkan dan menegur perusahaan untuk menyelesaikan persoalannya dengan para pekerja. Tentunya Pekerja bisa membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ), dimana Disnaker KSB akan memfasilitasi.

“Jika perusahaan tidak menepati janji sesuai kesimpulan dalam risalah yang sudah di tanda tangani , maka Disnaker akan memfasilitasi Karyawan untuk melaporkan perusahaa ke Pengadilan Hubungan Internasional . Tapi saya yakin tidak ada perusahaan mau repot sampai ke PHI pasti akan di lakukan penyeselaian, ” Pungkasnya .

Mars Anugrainsyah di akhir wawancara dengan awak media menambakan Disnaker akan mengundang pihak karyawan untuk menyampaikan hasil risalah dengan pihak perusahaan tersebut. Jika pihak karyawan belum terima, maka akan dilakukan mediasi tripartit antara perusahaan, karyawan dan Disnaker Sumbawa Barat.

Sementara itu B.D. Habibie Ketua SBCW KSB mewakili para karyawan PT. BRL memberikan tanggapan terkait Hasil Risalah Klarifikasi pihak Dinasker dengan Management PT. BRL. Bahwa perlu diketahui risalah itu bukan kesepakatan perjanjian. Sebab sejatinya perjanjian kesepakatan itu hasil musyawarah antara pihak yang bersengketa, difasilitasi dan ditengahi oleh mediator (pihak Disnaker).

“Risalah hari ini lebih pada sifatnya berita acara pertemuan mereka, mediator itu wajib memberikan pemahaman terkait perundang – undangan ketenakerjaan , bukan untuk menakut-nakuti atau menekan tapi memang wajib memberikan edukasi pokok-pokok aturan perundangan untuk dipahami kedua belah pihak yg bersengketa,” Cetus Habibie.

Disinggung soal gaji 1 periode dalam point’ klarifikasi PT BRL , Habibie sampaikan “kami tidak masukan hal tersebut dalam point’ perkara”, sebentar lagi sudah masuk 8 bahkan ke 9 periode karena tidak ada kepastian. Intinya kami tolak hasil mediasi sepihak hari ini, karena tidak menghadirkan para pihak pada mediasi.

“Harusnya dalam risalah tersebut juga dituangkan bagaimana dengan denda keterlambatan perusahaan sesuai dengan regulasi aturan pengupahan, kita hanya minta pemerintah tegas dengan aturan bukan minta dibela, tegak lurus saja dengan aturan”

Menurut dia, pada kesimpulannya otomatis tidak perlu ditanyakan apakah pihak karyawan terima hasil risalah hari ini atau tidak, otomatis tidak! Krna tidak memenuhi unsur dikatakan perjanjian kesepakatan bersama yg telah di mediasikan.

Sebelum tahapan perundingan Tripartit, langkah pertama yakni perundingan Bipartit. Apa itu Perundingan bipartit, perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah.

“Perundingan Bipartit Ketika para pihak bermusyawarah yang ditengahi oleh mediator sepakat, maka para pihak bertanda tangan, maka itu namanya perjanjian kesepakatan yang tertuang dalam risalah” demikian Habibie.(ril)