SUMBAWA BARAT – Mahasiswa Kabupaten Sumbawa Barat-MATARAM(KSB-MATARAM) Mataram mengeluarkan ultimatum kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang di nilai melanggar undang undang.
Lody Windrajaya mahasiswa Sumbawa Barat – Mataram, Yang juga salah satu mahasiswa yang terlibat dalam aksi mogok makan di Komnasham menjelaskan, PT AMNT dalam melakukan operasi produksi tidak abai dengan undang-undang.
“Jelas, dalam pasal 28E ayat 3 menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pekerja bukanlah binatang yang hanya di peras keringatnya kemudian memangkas hak mereka sebagai manusia dalam hal berkumpul dan berserikat, benih-benih sistem perbudakan jangan sampai tumbuh subur di bumi pariri lema bariri ini, seharusnya pekerja lokal Sumbawa Barat di beri perlakuan khusus sebagai pemilik sah isi perut bumi Sumbawa Barat justru fakta yang terlihat jauh dari yang kita harapkan”. Ujar Lody Adrawijaya Mahasiswa Fakultas Teknik dan Desain Universitas BumiGora Mataram.
Lanjud Lody sapaan akrabnya. Juga, mempertanyakan terkait black list dan alert list yang di lakukan PT AMNT.
“PT AMNT dalam memblack list dan alert list pekerja, itu aturanya dari mana, jangan buat negara dalam negara dengan membuat aturan tanpa dasar yang jelas, yang merugikan pekerja lokal Sumbawa Barat.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Taliwang (IKPM Taliwang-Mataram) Rizki Setiawan menegaskan, PT AMNT agar segera membayar tunggakan PPM atau CSR dan mengembalikan pengelolaan scrab ke pangkuan daerah kabupaten Sumbawa Barat seperti yang dilakukan oleh PT NNT.
” Ini sifatnya urgent, di tahun 2023 ini PT AMNT sudah harus membayar tunggakan CSR atau PPM kepada masyarakat Sumbawa Barat jangan di tunda tunda lagi. kemudian scrab, kembalikan pengelolaan kepada daerah seperti apa yang di lakukan dulu oleh PT NNT,”tutup Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Mataram.(Yud)