oleh

AMANAT Melapor ke APH, Perjuangan Belum Selesai, ini Masih Permulaan

MATARAM – Aliansi Anti Mafia Tambang (AMANAT) kembali membuat gebrakan dengan melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi dan kejahatan koorporasi ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda NTB, Rabu, (18/1).

“Kejahatan koorporasi berupa operasi concrete bacthing plant dan ekspolitasi bahan galian alam tanpa izin industri. Ada kerugian negara begitu besar berupa kehilangan pemasukan pajak. Termasuk kegiatan apa saja yang mereka lakukan selama ini, Ada juga dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Pemerintah hingga memuluskan aktivitas ilegal tujuh perusahaan subkontraktor AMNT di proyek Smelter dan proyek lainnya,” kata Ketua AMANAT, Muh Ery Satriawan, SH,.MH,.CPCLE, di gedung Ditreskrimsus kompleks Mapolda NTB.

Ery sapaan akrabnya Advokat muda itu menegaskan, laporan dilayangkan secara resmi setelah aliansi menemukan bukti dokumen, foto, laporan audio visual hingga data-data teknis yang memastikan aktivitas ilegal itu terjadi.

Setidaknya lanjut Ery, ada tujuh perusahaan Subkontraktor PT. AMNT yang dilaporkan pihaknya ke Ditkrimsus karena menggunakan concrete batching plant tanpa izin industri dan galian.

Pelaporan tersebut diterima sentra layanan pengaduan Ditkrimsus secara bertahap. Pihaknya pun telah memaparkan kisi-kisi dari laporan dan tindak pidana yang diduga terjadi dalam kasus korupsi yang merugikan negara  puluhan miliar rupiah tersebut.

“Kita sudah paparkan ke penyidik di Ditkrimsus tadi sebelum pengaduan kami diterima secara resmi,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, fakta-fakta yang dilaporkan tersebut menyangkut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara. Penggelapan pajak dan kejahatan korporasi dimana perusahaan beroperasi di dalam area konsesi PT. AMNT tanpa izin industri dan lingkungan.

Menurut Erry, Ini lucu mesin sebesar itu bisa beroperasi tanpa izin. Termasuk penggunaan material sumbernya dari mana? Jangan sampai pemilik ijin IUPK yaitu PT. AMNT berani membisniskan bebatuan dengan alasan kegiatan pertambangan.

“Nanti biar Aparat Penegak Hukum (APH) yang memastikan apakah ada unsur kelalaian  pejabat publik dalam melakukan pengawasan atau justru terlibat langsung ikut bermain dalam bisnis ilegal tersebut,” terangnya.

Ery menjelaskan, AMANAT telah melakukan serangkaian investigasi dan klarifikasi melalui instansi berwenang. Salah satunya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat, tanggal 6 Januari 2023 sesuai surat Nomor 93/MK/AMANAT-KSB/I/2023. Perihal Mohon Klarifikasi Izin Usaha Industri, aktifitas Concrete Batching Plant PT DAK dan PT VB. Darim klasifikasi tersebut diperoleh data, bahwa,  perusahaan subkontraktor tersebut ternyata perusahaan yang beraktifitas di dalam daerah konsentrator PT Amman Mineral Nusa Tenggara ternyata tidak memiliki izin. Kami juga telah bersurat ke Badan Pendapatan KSB untuk memastikan berapa volume bebatuan dan jumlah pembayaran pajak yang diterima dari penggunaan material bebatuan PT AMNT yang diambil dari WIUPK. Namun tidak juga menerima jawaban.

Sebelumnya, berdasarkan data PT.Amman Mineral yang diliries secara resmi, menyebutkan nilai investasi yang sudah dikeluarkan dari progres pembangunan smelter tembaga tersebut telah mencapai sekitar US$ 465 juta atau sekitar Rp 7,18 triliun (asumsi kurs Rp 15.455 per US$). Dengan nilai proyek sebesar itu, maka potensi hilangnya pemasukan negara dari pajak galian dan perizinan mencapai puluhan milyar rupiah.

Mestinya dalam kebutuhan material alam bisa memaksimalkan pengusaha lokal. Pemilik galian C, pemilik dump, buruh dan sopir justru akan hidup. Apa kurangnya pengusaha lokal kalau hanya untuk urusan material alam? Terkait kemampuan modal mestinya bisa dipikirkan misalnya dengan jaminan dipihak perbankan atas dasar kontrak, mereka saja saja akuisisi NNT dengan modal bank dengan jaminan isi perut bumi kok. Kalau alasannya kualitas, emang ada jaminan bebatuan yang didalam memenuhi mutu?

“Tujuh perusahaan yang dilaporkan AMANAT beroperasi secara ilegal tersebut diketahui merupakan subkontraktor yang mengerjakan proyek Smelter dan kegiatan lainnya dalam PT AMNT. Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana terkait penyimpangan realisasi dan manipulasi laporan PPM,” tandasnya.