MATARAM – Sekretaris desa (sekdes) Mantun Sukirman Ahmady turut terseret dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sahril mantan Kepala Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam pembelaannya meminta agar majelis hakim mempertimbangkan peran orang lain dalam kasus tersebut. Karena dia meyakini Sekdes Mantun juga ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul.
“Kami Meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan peran Sukirman Ahmady selaku sekdes, karena dia turut menikmati uang negara dari kerugian yang timbul,” kata Syafrudin, penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Putu Gede Hariadi, di sidang lanjutan perkara tersebut, Kamis, (12/1/2023) kemarin.
Sebab berdasarkan keterangan saksi ahli dari Inspektorat, dia (Sukirman Ahmady) diduga turut menanggung kerugian negara yang timbul sebesar Rp97 juta. Selain itu, pengembalian kerugian negara sebesar Rp40 juta yang dilakukan pada saat penyidikan juga diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim.
‘’Klien kami sudah mengembalikan kerugian negara, sehingga dalam putusan nantinya bisa diringankan,’’ sebutnya.
Selama proses persidangan, kliennya juga sudah sangat koperatif di setiap agenda sidang dan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Selain itu, tindakan yang dilakukan tersebut juga untuk menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
‘’Tidak semua kerugian negara tersebut dinikmati sendiri, tetapi ada juga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik tahun 2017 senilai Rp120 juta,’’ tambahnya.
Dia berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebab kerugian negara yang timbul tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri melainkan untuk menutupi kesalahan pemerintah desa sebelumnya.
‘’Kami sangat berharap apa yang menjadi pembelaan kami bisa diterima,’’ katanya.
Sebelumnya, Sahril S. Sos, dituntut selama 6 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 sesuai dengan isi dakwaan primer penuntut umum. Dia juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp475 juta. Jika tidak bisa membayar satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya juga tidak mencukupi untuk mengganti maka harus menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Mantun Sahril, S.Sos, Kejaksaan mencatat ada beberapa perbuatan melawan hukum yakni diproses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume. Selain itu, beberapa kegiatan di desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk juga penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp515 juta.