MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas kembali memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang secara manual di jalan raya. Namun ditegaskan, tilang manual tidak menyasar semua jenis pelanggaran lalu lintas, melainkan hanya pelanggaran tertentu saja.
“Tilang manual diperlukan pada saat tertentu saja,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa 10 Januari 2023.
Tilang manual adalah tilang yang dilakukan anggota satlantas di lapangan dengan memberikan surat tilang. Sebelumnya pada November lalu, Polri sempat menghentikan tilang manual. Namun nyatanya diambil kebijakan diberlakukan lagi.
Namun Artanto menegaskan, pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual, tidak semua pelanggaran, melainkan yang terjaring balapan liar atau pengendara dengan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kemudian sisi lain, Ditlantas Polda NTB maupun jajaran tetap akan memaksimalkan penggunaan E-TLE untuk menindak pelanggar di jalan raya. “Tilang elektronik tetap akan dilakukan, dan akan semakin dimaksimalkan tahun ini,” imbuhnya.
Untuk keberadaan kamera E-TLE di NTB, sejauh ini baru ada di lima titik jalan yang terpasang. Yakni di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.
Dalam upaya memaksimalkan penggunaan E-TLE di semua jajaran, Polda NTB telah mengajukan pemenuhan sarana pendukung dari sistem E-TLE di seluruh kabupaten/kota. Salah satunya, berkaitan dengan pemasangan kamera lengkap dengan server pemantau.
Tujuan awal kepolisian menerapkan E-TLE ini untuk menekan terjadinya pungutan liar di lapangan. Namun, sejak berlaku dalam satu tahun terakhir, tercatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya mengalami kenaikan.
Untuk itu telah dikeluarkan perintah baru kepada seluruh jajaran satlantas di kabupaten/kota untuk menerapkan kembali tilang manual dan mengoperasikan kembali personel di lapangan, baik pagi, sore maupun malam hari.
“Akan ada personel lantas yang memberikan pelayanan di lapangan. Dibantu juga dengan Dinas Perhubungan. Edukasi akan dilakukan di jalan raya; memberikan teguran kepada pelanggar secara humanis dan simpatik,” sebutnya.