JAKARTA – Komisi VII DPR RI memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara terkait pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh perusahaan eks Newmont tersebut.
Kepastian digelarnya rapat lanjutan itu merupakan salah satu dari beberapa kesimpulan rapat yang digelar pada 10 November 2022 lalu. Kesimpulan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI selaku pimpinan rapat, Eddy Soeparno.
“Komisi VII DPR RI akan mengagendakan rapat lanjutan dengan Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 10 November 2022, selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2022,” ucap Eddy dikutip dari laporan singkat Komisi VII DPR, Senin 14 November 2022.
Selain mengagendakan rapat lanjutan, Komisi VII DPR mendesak Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap kontraktor PT Vektor Utama Indonesia (VUI) dan PT AMNT agar turut bertanggung jawab terhadap dampak kecelakaan kerja yang dialami oleh pihak korban dari kecelakaan kerja.
Komisi VII juga mendesak PT AMNT melakukan perbaikan sistem dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan melakukan pengujian peralatan pertambangan secara berkala dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar kecelakaan kerja yang berakibat fatal dapat dihindari.
Berikutnya, kata Eddy Soeparno, PT AMNT diminta memenuhi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dari tahun-tahun sebelumnya dan melaksanakan program PPM secara konsekkuen serta menyampaikan rencana pemenuhan biaya program yang tertunda secara rinci kepada Komisi VII DPR.
Soal rapat lanjutan, nantinya Komisi VII mengagendakan adanya konfrontir data dari pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. Masukan itu seperti itu mengemuka seperti disampaikan Adian Napitupulu, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Apalagi, penjualan material besi bekas atau scrap oleh PT AMNT sebanyak 12.845 ton pada periode 2021, masing-masing kepada PT Growth Asia sebanyak 2.845 ton dan PT Andalan Mitra Cakrawala 10.000 ton dinilai Adian menyalahi aturan. Angka penjualan meningkat jadi 17.220 ton pada tahun ini yang seluruhnya diserap oleh PT Sinar Tubalong.
“IUPK itu tidak masuk di dalam usaha dagang scrap. Menurut saya tidak boleh, Amman Mineral harus punya izin khusus, izin berbeda lagi,” tegas Adian.
PT AMNT merupakan perusahaan tambang emas dan tembaga yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan ini merupakan afiliasi dari Newmont yang merupakan raksasa tambang asal Amerika Serikat.
Newmont sendiri telah memegang Kontrak Karya (KK) sejak zaman orde baru. Dalam prosesnya, pada tahun 2016, saham PT Newmont diambil alih oleh PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dan kemudian berubah nama menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara.
Pada akhir 2020, Medco milik konglomerat Arifin Panigoro itu berencana mendaftarkan dua anak usahanya menjadi perusahaan publik alias initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu di antaranya adalah AMNT. Sayang, rencana itu tertunda karena kondisi pasar kurang baik dampak dari pandemi Covid-19.(Dev)