oleh

RDPU AMANAT dan Komisi III DPRD KSB Ditunda

SUMBAWA BARAT – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD KSB bersama Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) yang sedianya digelar pada hari Selasa (8/11/2022) terpaksa harus batal.

“Iya (ditunda),” kata Ketua Komisi III DPRD KSB, Sudarli, S. Pd saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (4/11/2022) malam.

Dijelaskan Cak Darli, sapaan akrab Ketua komisi III DPRD KSB, alasan penundaan RDPU tersebut lantaran pihak AMANAT mengajukan surat permohonan penundaan RDPU bersama Komisi III DPRD KSB. Dalam surat permohonannya, dikarenakan adanya kegiatan aksi AMANAT dan RDPU dengan komisi VII DPR RI di JAKARTA tanggal 9 November 2022.

Atas dasar itu, Cak Darli menyebut pihaknya akan kembali mengagendakan RDPU bersama AMANAT. Adapun, untuk waktu pelaksanaan RDPU masih harus disesuaikan dan jadwalkan ulang.

“Masih diatur lagi,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Sumbawa Barat.

RDPU itu diagendakan Komisi III DPRD KSB, salah satunya untuk mempertanyakan sikap PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT.AMNT) terkait penjualan scrap PT. AMNT dan pemgembangan infrastruktur di Kabupaten Sumbawa Barat.(ADV/*)