SUMBAWA BARAT – Masyarakat pengguna jasa memaklumi rencana kenaikan tarif penyeberangan kapal feri lintas Kayangan-Poto Tano, Selat Alas, Nusa Tenggara Barat sebesar 10,42 persen sebagai dampak kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Riky, salah seorang warga Sumbawa, yang ditemui di Pelabuhan Kayangan, Rabu (26/10), mengaku tidak keberatan jika tarif penyeberangan harus dinaikkan, namun tentunya harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada para penumpang kapal.
“Kalau memang harus naik tidak masalah, tapi pelayanan harus standar semua, jangan satu jomplang yang satu tidak, seperti kapal ini sudah lumayan nyaman,” ujarnya saat ditemui di atas kapal feri.
Mustamin, salah seorang sopir bus travel juga memaklumi rencana kenaikan tarif penyeberangan tersebut, meskipun berdampak terhadap kenaikan di sektor lainnya.
“Kalau harga BBM naik, ongkos kapal naik, yang kena dampaknya kan masyarakat seperti kita-kita ini,” kata pria yang sehari-hari mengangkut penumpang dari Pulau Lombok ke Pulau Sumbawa dan sebaliknya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan-Poto Tano, Iskandar, mengatakan usulan penyesuaian tarif yang diajukan ke Pemerintah Provinsi NTB setelah melalui perhitungan dengan melibatkan semua pihak.
Adapun pihak yang terlibat itu dari mulai unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, asosiasi pengguna jasa angkutan penyeberangan (Organda), dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis dari Universitas Mataram, serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.
“Usulan awal kami di angka 22,26 persen kemudian dilakukan lagi perhitungan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi inflasi daerah, akhirnya kita turunkan menjadi 10,42 persen,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan angka kenaikan tarif total sebesar 10,42 persen itu mengadopsi 42 persen dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan telah mengakomodir usulan, masukan, pendapat, dan keinginan berbagai pihak serta memenuhi asumsi-asumsi yang digunakan.
Salah satunya penyesuaian harga BBM mencapai 32 persen yang menyebabkan seluruh angkutan mengalami kenaikan biaya operasional-nya termasuk angkutan penyeberangan.
“Sebab BBM merupakan salah satu komponen terbesar dari biaya operasional kapal secara keseluruhan,” ucapnya.