Prihal tersebut dipertegas dengan Penetapan Raperda APBD tahun 2023 menjadi Perda APBD tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat Senin 3 Oktober 2022, kemarin.
Didalam Perda tersebut, termaktub bahwa belanja daerah tahun depan mencapai Rp. 1.113.802.671.677,- yang selanjutnya dibagi menjadi empat pos. Yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Untuk belanja operasi dialokasikan sebesar Rp. 761.533.778.679,- yang merupakan pengeluaran anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial (bansos).
Sedangkan untuk belanja modal dialokasikan sebesar Rp. 227.735.290.688,- untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan dan belanja modal aset tetap lainnya dan belanja modal aset lainnya.
Belanja transfer yang merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya termasuk kepada Pemerintah Desa yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar Rp. 119.533.602.310,-.
“Untuk belanja tidak terduga (BTT) yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dianggarkan senilai Rp. 5.000.000.000,-,” ungkap Ahmad Jamaluddin S.Ag saat membacakan Laporan Banggar pada sidang dimaksud.
Meskipun telah ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2023, Terang Ahmad, Legislatif menyarankan kepada Eksekutif untuk menjamin terselenggaranya kegiatan umum pemerintahan serta pembangunan dengan mengalokasikan belanja dengan melaksanakan-memenuhi kebutuhan belanja wajib yang mengikat hingga mengakselerasikan realisasi belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja baru dan mengoptimalkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di proyek milik pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta.
“Penetapan Perda APBD tahun 2023 ini telah sejalan dengan RKP dan RKPD,” pungkasnya.(ADV/*)